22:55
1

Hati - Hati Jika Beli Mobil atau Motor Bekas di Showroom
Stop Lamp Tetap Salah Apalagi Stikernya hehehhhhe...!!

Sebuah kendaraan bermotor saat ini bagai kebutuhan pokok, knapa tidak??? karena sedikit sedikit permintaan kendaraan bermotor semakin banyak dan merasa mampu untuk membeli. Akan tetapi kebutuhan kendaraan bermotor hampir berubah 100% dari kebutuhan tersier menjadi kebutuhan pokok...!!!!??? Betul kan???

Pengalaman
 "Beberapa waktu yg lalu ada kawan yg menyampaikan ke saya,bahwa pada saat transaksi pembelian hanya diberikan bpkb dan stnk asli , tanpa surat pelepasan. Kemudian kawan kita ini menanyakan kepada showroom penjual kendaraan tsb,dan pihak showroom berdasarkan keterangan kawan kita ini sudah LEPAS TANGAN tidak mau membantu dan kawan kita ini disuruh meminta sendiri ke perusahaan tsb.Tentunya hal ini sangat merugikan kawan kita ini sebagai pembeli. Konsultasikan dulu sebelum anda membeli kendaraan second. Jangan sampai timbul masalah dikemudian hari."

Nah jika anda berkiinginan membeli kendraan bermotor bekas, maka perlu di waspadai hal hal berikut ini untuk menghindari kerumitan birokrasi pada perpindahan tangan; yaitu
  1. Lihat Kondisi kendaraan layak atau tidaknya (fisik dan suratnya)
  2. Cek Plat nomor kendaraan sesuai sama kendaraanya tidak,
  3. Cek barang curian atau tidak, cek keasllian BPKB dan STNK
  4. Keaslian STNK bisa di cek dengan membuka bungkus dan raba kasar atau tidak, dan lihat teliti ada hologram, serta pulau indonesia atau garis gambar (jika gambar pulau indonesia atau garis gambar putus - putus anda harap curiga penuh)
  5. Bagi kawan kawan yg hendak membeli kendaraan bekas di showroom TERUTAMA EXS ATAS NAMA PERUSAHAAN ( PT).
  6. Selain bpkb dan stnk asli harus ada, kwitansi JUAL BELI dan SURAT PELEPASAN dari perusahaan harus ada. Yg sering diabaikan oleh pembeli adalah SURAT PELEPASAN DARI PERUSAHAAN ( PT) tsb.
  7. Karena jika kendaraan tsb akan dibalik nama menjadi an.perorangan maka surat pelepasan dari perusahaan wajib dilampirkan. Jangan sampai anda melakukan transaksi pembelian tanpa ada surat pelepasan dari perusahaan,..

Semogga bermanfaat kawan....!!!! dan tetap harus waspada serta cermat dalam memilah kendaraan bekas!!!

Next
This is the most recent post.
Older Post

1 comments: